Metronews

Kebebasan Pers Dibungkam, 1.000 Lilin Menyala di Jambi Tuntut Kapolda Bertanggung Jawab

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Sep 2025 19:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Buntut Penghalangan Kerja Jurnalistik, 1.000 Lilin Menyala di Jambi Tuntut Kapolda Bertanggung Jawab - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Ratusan jurnalis bersama mahasiswa menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan seribu lilin di Tugu Juang, Jumat 19 September 2025 malam.

Aksi ini menjadi simbol perlawanan atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi sepekan lalu.

Peristiwa yang memicu protes tersebut terjadi pada Jumat 12 September 2025, ketika tiga wartawan hendak mewawancarai Wakil Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan saat kunjungan kerja di Mapolda Jambi.

Upaya wawancara itu disebut terhalang oleh aparat, bahkan ada tindakan dorongan yang terekam dalam video.

Baca Juga:

Wabup Junaidi Buka PORSADIN Maro Sebo 2025, Dorong Anak-anak Muaro Jambi Jadi Generasi Berprestasi

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy, menilai Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar bersikap abai.

Ia menyayangkan tidak ada sikap tegas maupun permintaan maaf, padahal insiden terjadi langsung di hadapan pejabat Komisi III DPR RI.

“Ini aksi lanjutan, dan akan terus berlanjut sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegas Suwandi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto sempat menyangkal adanya tindakan mendorong jurnalis.

Baca Juga:

Gentala Arasi Award 2025, Muaro Jambi Jadi Juara Elektronifikasi Transaksi Daerah

Namun bantahan tersebut dipatahkan oleh bukti rekaman video yang memperlihatkan adanya dorongan dan pelarangan wawancara.

Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan, menyatakan aksi lilin ini merupakan simbol perjuangan melawan pembungkaman pers. “Ini bukan sekadar aksi simbolis. Ini komitmen kami menjaga kebebasan pers agar tidak dipasung,” ujarnya.

Koalisi AJI Kota Jambi dan PFI Jambi menyampaikan empat tuntutan utama:

-   Anggota polisi yang menghalangi liputan diproses hukum.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER