Metronews

Warga Jambi Wajib Tahu! Ini 11 Titik Kamera ETLE Siap Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

0

0

matajambi |

Rabu, 10 Sep 2025 15:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi kamera tilang ETLE - (Freefik)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini resmi diberlakukan di Kota Jambi.

Inovasi ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, menegaskan bahwa seluruh sarana dan prasarana ETLE sudah siap dan berfungsi penuh.

Setelah melalui tahap uji coba yang mencatat ratusan pelanggaran, kini sistem tersebut sudah mulai dioperasikan.

Baca Juga:

Dinas PUTR Optimis Pembangunan Islamic Center di Batang Hari Capai Target Akhir Tahun 2025

“Uji coba sudah selesai, sekarang kita masuk tahap sosialisasi. Pertengahan September 2025 ETLE akan diberlakukan secara penuh di Kota Jambi,” ungkap Kompol Sandy, Rabu 10 September 2025.

Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik strategis.

Kamera akan mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah, hingga bermain ponsel saat berkendara.

Setiap pelanggaran terekam jelas, lengkap dengan foto kendaraan dan identitas pemiliknya. Data tersebut langsung masuk ke server pusat dan otomatis diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga:

Buruan! Tiket Konser Juan Reza dan Mas Yewen di Jambi Business Center, Segera Amankan Sebelum Sold Out

“Jangan berpikir bisa mengabaikan surat tilang. Data pelanggar akan langsung terintegrasi ke pajak kendaraan, jadi kalau tidak membayar denda, akan terbaca saat mereka membayar pajak tahunan,” tegas Sandy.

Hingga saat ini, kamera ETLE di Kota Jambi telah dipasang di 11 titik rawan pelanggaran, antara lain Tugu Juang, Simpang Pulai, Puncak Jelutung, Sukarejo, Adipura Tehok, Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, kawasan Pasar, hingga Simpang BI Telanaipura dan Simpang Paal.

Selain itu, juga terdapat kamera analitik yang dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.

Meski ETLE sudah berlaku, Kompol Sandy menegaskan bahwa tilang manual tetap dilakukan jika ada pelanggaran kasat mata yang langsung disaksikan petugas di lapangan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER