Metronews

Kisah di Balik Pembebasan Pegi Setiawan: Benarkah Salah Tangkap?

0

0

matajambi |

Senin, 08 Jul 2024 22:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespons putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, yang diputuskan pada Senin, 8 Juli 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.

“Kami akan menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” ujar Truno di Mabes Polri pada Senin, 8 Juli 2024. Mengenai status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan memberikan konfirmasi.

Ia kembali menegaskan bahwa Polri, dalam hal ini Polda Jabar, patuh terhadap putusan PN Bandung.

Baca Juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Hakim Batalkan Status Tersangka, Ini Alasannya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa meskipun Mabes Polri telah memberikan asistensi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia tetap mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

“Kami mendalami aspek penyidikan dan perkembangan yang ada di masyarakat,” ujar Djuhandani.

Petinggi Polri tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya masih meneliti apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, terdapat aspek formil dan materil. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan prosedur formilnya,” ucap Djuhandani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Baca Juga : Jangan Salah Pilih! 3 Bagian Ayam yang Harus Anda Hindari Demi Kesehatan, Apa Saja?

“Mengadili dan mengabulkan praperadilan proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER