KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait pengisian daya tampung yang belum terpenuhi di 20 SMP Negeri dalam Kota Jambi.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para orang tua dan calon peserta didik yang belum berhasil mendapatkan tempat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP Negeri Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025.
Berdasarkan siaran pers Pemkot Jambi, kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman nomor: 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, pada 14 Juli 2024. Dalam surat tersebut, tertera sekolah-sekolah yang telah memenuhi daya tampung serta yang masih memiliki kapasitas kosong.
Dari 25 SMP Negeri di Kota Jambi, 5 sekolah telah terpenuhi daya tampungnya:
Baca Juga : Hasil Final Euro 2024: Spanyol Kalahkan Inggris 2-1 dan Raih Gelar Keempat!
1. SMP Negeri 6: 352 siswa dari 496 pendaftar.
2. SMP Negeri 7: 352 siswa dari 454 pendaftar.
3. SMP Negeri 11: 352 siswa dari 406 pendaftar.
4. SMP Negeri 16: 352 siswa dari 388 pendaftar.
5. SMP Negeri 17: 288 siswa dari 325 pendaftar.
Sedangkan 20 SMP Negeri lainnya masih memiliki daya tampung sebagai berikut:1. SMP Negeri 1: 23 peserta didik.
2. SMP Negeri 2: 5 peserta didik.
3. SMP Negeri 3: 65 peserta didik.
4. SMP Negeri 4: 82 peserta didik.
5. SMP Negeri 5: 40 peserta didik.
6. SMP Negeri 8: 110 peserta didik.
7. SMP Negeri 9: 53 peserta didik.
8. SMP Negeri 10: 131 peserta didik.
9. SMP Negeri 12: 88 peserta didik.
10. SMP Negeri 14: 86 peserta didik.
11. SMP Negeri 15: 234 peserta didik.
12. SMP Negeri 18: 9 peserta didik.
13. SMP Negeri 19: 62 peserta didik.
14. SMP Negeri 20: 164 peserta didik.
15. SMP Negeri 21: 99 peserta didik.
16. SMP Negeri 22: 38 peserta didik.
17. SMP Negeri 23: 210 peserta didik.
18. SMP Negeri 24: 54 peserta didik.
19. SMP Negeri 25: 23 peserta didik.
20. SMP Negeri 26: 52 peserta didik.
Dengan total daya tampung yang masih tersedia sebanyak 1.628 peserta didik, Pemkot Jambi mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi sekolah-sekolah dalam wilayah zonasi yang sama. Pendaftaran dilakukan secara langsung atau offline pada tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data daya tampung per-sekolah yang masih tersedia.
"Agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, calon peserta didik atau orang tua dapat melakukan pendaftaran langsung di sekolah yang tersedia daya tampungnya," ujarnya.
Arif Rahman, seorang pekerja swasta, menyambut baik kebijakan ini. "Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Kami akan langsung daftarkan anak kami besok," katanya.
Baca Juga : Pengukuhan DPD AELI Jambi 2024-2027: Membangun Kapasitas dan Karakter Anggota
Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin, juga mendukung kebijakan ini.