Hiburan

Fakta-fakta Putusan Perceraian Anji dan Wina Natalia, Nafkah Iddah dan Mutah Capai Rp 510 Juta

0

0

matajambi |

Jumat, 19 Jul 2024 14:38 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

CIBINONG, MATAJAMBI.COM - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto, yang dikenal sebagai Anji, resmi bercerai dengan Wina Natalia setelah Pengadilan Agama (PA) Cibinong memutuskan perceraian mereka pada Kamis, 18 Juli 2024. Putusan ini dilaksanakan melalui e-court. 

Hak Asuh Anak Jatuh ke Wina

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, merangkum isi putusan perceraian Anji dan Wina. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Wina Natalia.

"Menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto penggugat Wina Natalia. Jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh majelis hakim," kata Dadang Karim. Selain itu, dua anak hasil pernikahan mereka selama 12 tahun akan berada di bawah pengasuhan Wina.

Nafkah Iddah dan Mut'ah

Anji diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Wina Natalia dengan total mencapai Rp 510 juta. Nafkah iddah sebesar Rp 70 juta per bulan selama tiga bulan, totalnya Rp 210 juta.

Baca Juga : Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir : Surga Tersembunyi di Tepi Danau Toba

Baca Juga : The Boys Season 4 Ubah Judul Episode Terakhir Imbas Insiden Penembakan Donald Trump

"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu iddah ya selama tiga bulan berarti ya," ujar Dadang Karim.

Sementara itu, nafkah mut'ah ditetapkan sebesar Rp 300 juta berdasarkan kesepakatan Anji dan Wina dalam proses mediasi.

Nafkah Anak Senilai Rp 80 Juta

Anji juga diwajibkan memenuhi nafkah bulanan untuk kedua anaknya sebesar Rp 80 juta. Jumlah ini akan meningkat sebesar 10 persen setiap tahunnya.

"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," jelas Dadang Karim.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER