Hukum

Berani Nekat! Penyelundupan 12 Miliar Benih Baby Lobster Digagalkan Polres Bungo, Tersangka Diamankan

0

0

matajambi |

Sabtu, 20 Jul 2024 07:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Polres Bungo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 80 ribu ekor benih lobster atau baby lobster senilai Rp 12 miliar.

Keberhasilan ini ditunjukkan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG, yang diduga mengangkut lobster ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 19 Juli 2024, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Tersangka berinisial JL (43), warga Tumang Desa Jengkrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, berhasil diamankan bersama barang bukti.

Baca Juga : Daun Insulin: Manfaat dan Cara Mengonsumsinya untuk Atasi Diabetes

Baca Juga : Sheikha Mahra binti Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Putri Dubai, Umumkan Perceraian Lewat Instagram

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah mendapat informasi tentang rencana penyelundupan. "Kami melakukan penyergapan setelah mendapatkan laporan adanya mobil yang mencurigakan membawa baby lobster di daerah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers.

Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan 16 box styrofoam yang diduga berisi baby lobster. "Total keseluruhan yang diamankan sebanyak 80.000 ekor baby lobster dengan nilai ekonomis mencapai Rp 12 miliar," tambahnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam mengawal keamanan dan perlindungan terhadap sumber daya alam, khususnya dalam upaya pencegahan penyelundupan benih lobster yang dilindungi.*



Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER