JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, masih berlangsung hingga malam ini, 22 Juli 2024. Bentrok antara massa demonstran dan aparat kepolisian sempat terjadi dalam aksi ini.
Sekitar pukul 18.40 WIB, massa mahasiswa yang masih bertahan berusaha menarik separator beton yang membarikade mereka, menghalangi akses ke Istana Kepresidenan. Polisi di lokasi berupaya mencegah tindakan tersebut.
Polisi juga memberikan imbauan agar massa aksi membubarkan diri karena telah melewati waktu yang ditentukan. Meski telah mendapatkan peringatan kedua, massa aksi tetap bertahan dan membakar spanduk orasi mereka di lokasi.
Menanggapi hal ini, polisi menembakkan water cannon ke arah demonstran dan spanduk yang dibakar. Massa aksi, yang terlihat masih bertahan, melakukan lemparan botol plastik ke arah polisi. Api dari spanduk yang dibakar massa mahasiswa terlihat sudah padam setelah disemprot dengan water cannon.
Baca Juga : Gubernur Al Haris : UMKM Sudah Mendapat Tempat di Hati Masyarakat
Polisi kembali meminta massa aksi untuk membubarkan diri, namun massa tetap tidak bergeming dan tetap berada di depan separator beton yang memblokade akses ke Istana Negara.
Sebelumnya pada sore hari, massa berupaya mendobrak separator beton yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di depan gedung Sapta Pesona. Mereka memasang tali tambang di separator beton dan menariknya secara bersamaan.
"Jangan biarkan tembok-tembok ini menghalangi kita. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia!" teriak salah satu orator dari mobil komando. Salah satu separator beton pun roboh, disambut sorak sorai massa aksi. Namun, orator meminta massa untuk menahan diri dan tidak menerobos separator tersebut.
Dalam aksi ini, BEM SI menyuarakan setidaknya 12 tuntutan utama. Beberapa di antaranya termasuk:
- Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak campur tangan dalam Pilkada 2024.
- Menolak kembalinya dwifungsi TNI Polri demi menjaga demokrasi Indonesia.
- Mengesahkan UU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
- Mencabut UU Tapera dan merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
- Mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.
- Menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan menindak tegas pelaku represifitas kepolisian.
Baca Juga : Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Driver Maxim di Jambi: Salah Satu Pelaku Belum Bisa Dilimpahkan ke Jaksa
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Barat masih berlangsung dengan ketegangan yang terus berlanjut antara massa mahasiswa dan aparat kepolisian. Keberanian massa aksi untuk bertahan menunjukkan tekad mereka dalam menyuarakan tuntutan-tuntutan yang mereka anggap penting untuk demokrasi dan reformasi di Indonesia.