Kesehatan

Sering Sakit Kepala Tak Tertahankan? Ini Sebenarnya yang Sedang Terjadi

0

0

matajambi |

Minggu, 11 Agu 2024 21:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sakit kepala tak tertahankan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, dari kondisi medis hingga faktor lingkungan. Berikut beberapa penyebab umum yang terjadi saat anda merasakan sakit kepala tak tertahankan.

1. Migrain: Sakit kepala migrain sering kali disertai dengan mual, sensitivitas terhadap cahaya, dan gangguan penglihatan. Pemicu bisa termasuk stres, makanan tertentu, atau perubahan hormonal.

2. Tension-type Headache: Sakit kepala tipe tegang adalah yang paling umum dan biasanya menyebabkan rasa sakit yang tumpul atau menekan di sekitar kepala. Stres, postur tubuh yang buruk, dan ketegangan otot sering menjadi penyebabnya.

3. Cluster Headache: Sakit kepala klaster sangat intens dan biasanya terjadi dalam siklus atau "klaster" yang berlangsung selama beberapa minggu atau bulan. Biasanya disertai dengan gejala seperti mata merah dan berair.

Baca Juga : Liverpool Lanjutkan Tren Positif di Pramusim dengan Kemenangan Telak atas Sevilla

4. Sinus Headache: Sakit kepala sinus disebabkan oleh peradangan atau infeksi pada sinus, sering disertai dengan gejala seperti hidung tersumbat dan rasa tekanan di sekitar dahi dan wajah.

5. Penyakit atau Infeksi: Infeksi seperti meningitis atau penyakit lain yang mempengaruhi otak dan sistem saraf dapat menyebabkan sakit kepala yang parah.

6. Konsumsi Obat atau Alkohol: Penggunaan obat tertentu atau konsumsi alkohol dapat memicu sakit kepala yang intens. 

7. Kondisi Medis Serius: Beberapa kondisi medis serius, seperti tekanan darah tinggi atau tumor otak, bisa menyebabkan sakit kepala parah.

Jika Anda mengalami sakit kepala tak tertahankan, penting untuk berkonsultasi dengan profesional medis untuk diagnosis dan penanganan yang tepat.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER