Hukum

Ini Tampang Pemeran Pria di Kasus Video Syur Audrey Davis, Berhasil Ditangkap Polisi

0

0

matajambi |

Senin, 12 Agu 2024 22:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi lawan main dalam video syur yang melibatkan Audrey Davis. Pria berinisial AP, berusia 27 tahun, ditangkap oleh tim penyidik di rumahnya yang berlokasi di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada 10 Agustus 2024.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang juga menjelaskan peran AP dalam kasus ini.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, yakni Samsung Galaxy S22 dan iPhone, serta sebuah flashdisk yang berisi konten pornografi. Selain itu, sebuah laptop merek MSI tipe Bravo dan satu akun email juga disita oleh polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Audrey Davis, yang menjadi sorotan dalam kasus ini, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada 7 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah wanita yang muncul dalam video syur yang sempat viral.

Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada

Baca Juga : BMKG: Waspadai Potensi Dampak Gempa Megathrust Nankai Jepang di Indonesia, Ini yang Akan Terjadi

Pada sesi pemeriksaan pertama, Audrey baru menjawab enam pertanyaan sebelum mengaku sakit. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, ia menjawab sebanyak 27 pertanyaan dari penyidik, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Dengan penangkapan AP, penyelidikan oleh pihak kepolisian terus berlanjut. Diharapkan penangkapan ini dapat membantu mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini, termasuk bagaimana video tersebut bisa tersebar luas.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan prosedur hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER