JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Korea Selatan diduga menyalahi izin tinggal mereka dan terlibat dalam proyek pemulihan hutan yang dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Keberadaan kedua WNA tersebut telah dikonfirmasi oleh Adam, Direktur PT REKI, yang telah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Meskipun demikian, Adam membantah bahwa mereka dipekerjakan di Hutan Harapan PT REKI. Menurutnya, kedatangan kedua WNA tersebut semata-mata untuk tujuan ekowisata.
"Mereka hanya melakukan ekowisata di Hutan Harapan PT REKI sejak 2 September dan akan meninggalkan camp pada 6 September," ujar Adam, pada Rabu, 4 September 2024.
Namun, klaim Adam ini tampaknya bertentangan dengan dokumen yang diperoleh oleh media. Dalam laporan daftar kunjungan tamu asing PT REKI untuk bulan Juli 2024, kedua WNA tersebut tercatat sudah berada di base camp Hutan Harapan, Desa Bungku, Batanghari. Menanggapi hal ini, Adam kembali memberikan bantahan.
Baca Juga : Ini Penampakan dan Spesifikasi Jam Tangan Paus Fransiskus yang Bikin Heboh
"Tanggal yang benar adalah seperti yang saya sebutkan tadi. Saya pastikan, Insya Allah, tidak ada WNA yang masuk pada bulan Juli. Mereka hanya berada di sini dari tanggal 2 hingga 6 September, kemudian menuju Bali," tegas Adam.
Adam juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi pada pagi hari Rabu, 4 September 2024. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan keterangan yang konsisten terkait keberadaan dua tamu asing tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Dendi, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas izin tinggal kedua WNA yang menjadi tamu PT REKI. Ia menyatakan bahwa untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan paspor terlebih dahulu.
Terkait klaim klarifikasi dari pihak PT REKI, Dendi juga belum dapat memberikan keterangan lebih rinci. Namun, ia menyebutkan bahwa PT REKI akan segera menjalani pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga : Susunan Acara Misa Paus Fransiskus 5 September 2024 yang Dipusatkan di GBK Dan Stadion Madya
"Saya telah melakukan koordinasi awal dengan seksi terkait, dan dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap PT REKI sebagai pihak yang menerima tamu tersebut untuk mengklarifikasi situasi ini," ungkap Dendi.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pelanggaran izin tinggal oleh kedua WNA tersebut, Dendi tidak memberikan rincian spesifik mengenai sanksi yang mungkin akan dikenakan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas, baik berupa denda maupun pidana, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi tamu asing tanpa izin tinggal yang sah.
"Jika terbukti, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.*