Metronews

Persiapkan Diri Anda, KPU RI Bakal Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Catet Tanggalnya!

0

0

matajambi |

Selasa, 17 Sep 2024 16:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Rekrutmen ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting untuk memastikan kelancaran proses pemilihan di seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU RI telah membuat aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Kegiatan rekrutmen ini sangat penting karena KPPS akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan Pilkada di Indonesia," ujar Afifuddin saat peluncuran rekrutmen di Kantor KPU DKI Jakarta, pada 17 September 2024.

Anggota KPPS untuk 435.089 TPS

Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, anggota KPPS ini akan disebar ke 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Mereka akan bertugas melayani sekitar 203.290.554 pemilih yang telah terdaftar. Setiap TPS akan menampung hingga 600 orang pemilih, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tes Kesehatan sebagai Syarat Rekrutmen

Dalam proses rekrutmen anggota KPPS, selain melakukan penelitian administrasi, KPU juga akan mewajibkan calon anggota KPPS menjalani tes kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS siap secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas berat dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga : Ini Masa Kerja, Tugas hingga Berapa Gaji KPPS pada Pilkada 2024

Perubahan Honorarium KPPS Pilkada 2024

Terkait honorarium anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024, terdapat sedikit perubahan dibandingkan dengan Pemilu 2024. Namun, rincian perubahan tersebut belum diumumkan secara lengkap oleh pihak KPU.

Tahapan dan Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

KPU telah menetapkan jadwal tahapan rekrutmen KPPS melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:

  • 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  • 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  • 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  • 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  • 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  • 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  • 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
  • 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Dengan rekrutmen besar-besaran ini, KPU memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari sumber daya manusia yang telah terlatih. KPPS sebagai garda terdepan dalam proses pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kelancaran jalannya pemungutan suara di seluruh Indonesia.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER