JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Tamara Tyasmara menyambut baik tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante, putranya. Menurut Tamara, tuntutan tersebut merupakan keadilan yang sudah sepatutnya diberikan atas tindakan yang dilakukan Yudha.
"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ungkap Tamara pada Selasa 25 September 2024.
Tamara juga menambahkan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas kerja keras JPU dalam menangani kasus ini, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
"Sekarang tinggal tunggu keputusan dari hakim saja, kan JPU sudah bekerja keras untuk ini semua, makasih banget. Tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," ujar Tamara penuh harap.
Baca Juga : Kabar Gembira untuk Penggemar, Naruto Ultimate Ninja Storm Segera Hadir di Smartphone
Tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024. Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa kejahatan Yudha sangat sadis dan tidak manusiawi. Selain itu, Yudha juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan sering kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, sehingga memperberat tuntutan. Kejahatannya juga menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.
Di sisi lain, Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, merasa bahwa tuntutan hukuman mati terhadap anaknya berlebihan. Namun, Tamara memilih untuk tidak mempermasalahkan pandangan tersebut. "Terserah dia mau omong apa, hak dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang putusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja," tegasnya.
Kasus ini bermula pada akhir Januari 2024, ketika Dante, putra Tamara, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Yudha Arfandi, yang saat itu merupakan kekasih Tamara, ditetapkan sebagai tersangka. Yudha dituduh membenamkan Dante ke dalam kolam renang hingga menyebabkan kematian bocah tersebut.
Pada 28 Februari 2024, rekonstruksi kejadian dilakukan di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dengan memperagakan 49 adegan untuk mendalami kasus kematian Raden Andante, atau Dante. Polisi kemudian menjerat Yudha dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Yudha sempat memberikan pengakuan kepada polisi bahwa alasannya membenamkan Dante di kolam renang adalah bagian dari suatu alasan yang hingga kini masih diperdebatkan di persidangan.*