Hukum

Aset-Aset Doni Salmanan Disita Negara: Duit Rp 7,5 Miliar hingga Mobil-mobil Mewah, Mau Diapain Selanjutnya?

0

0

matajambi |

Jumat, 27 Sep 2024 18:46 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BANDUNG, MATAJAMBI.COM - Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset-aset milik Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan binary option. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024. Proses penyitaan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada Kamis 26 September 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyampaikan bahwa eksekusi ini didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Donny.

Uang dan Aset Mewah Disita untuk Negara

Sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan, termasuk aset mewah seperti kendaraan dan rumah, akan dirampas untuk negara. Donny menegaskan bahwa uang hasil eksekusi ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah uang tunai yang dikembalikan ke negara tercatat sebesar Rp 7.514.192.641 dan USD 1.300, atau sekitar Rp 20.800.000.

Selain uang, berbagai kendaraan mewah milik Doni Salmanan juga turut disita dan akan diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk perawatan dan persiapan lelang.

Baca Juga : Blak-blakan, Pratama Arhan Alami Masa-masa Sulit di Suwon FC, Apa yang Terjadi?

Daftar Aset yang Disita

Kendaraan Roda Empat:

  1. Porsche 911 Carrera 4S
  2. 2 unit Honda CR-V
  3. Toyota Fortuner tipe GR
  4. Lamborghini Huracan Liberty Walk
  5. BMW 840i coupe M Tech

Kendaraan Roda Dua:

  1. Kawasaki Ninja H2
  2. Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
  3. KTM 500 EXC-F Six Days
  4. BMW S 1000 RR3
  5. Ducati Superleggera V4
  6. Kawasaki ZX-25R
  7. Yamaha Scorpio
  8. 5 unit Yamaha Gear 125
  9. 2 unit Honda Beat

Bangunan Rumah dan Tanah:

  1. Rumah di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
  2. Rumah di Jalan Soreang Banjaran, RT.05 RW.06, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Lelang Aset untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk kendaraan mewah dan rumah, akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan lelang. Hasil lelang ini akan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian yang diakibatkan oleh kasus penipuan binary option yang melibatkan Doni Salmanan.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER