JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 secara resmi dibuka mulai hari ini, dengan pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Periode pertama dibuka dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai dengan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, periode kedua pendaftaran akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, yang ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, "Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (01/10).
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024. Aturan tersebut meliputi:
Baca Juga : Daftar Lengkap Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029, Puan Maharani Kembali jadi Ketua
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi formasi terbesar bagi PPPK, yaitu sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Penetapan ini merupakan langkah pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Menteri Anas menjelaskan, "Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah."
Pendaftaran seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas, eks THK-II yang terdaftar di database BKN, non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Proses seleksi PPPK tahun 2024 dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas dalam seleksi ini; pelamar akan dinyatakan lulus jika menduduki peringkat terbaik.
Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahapan: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Selain itu, akan ada seleksi wawancara berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Baca Juga : Arema FC Peringati Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Netizen Tuntut Keadilan
Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.*