Hukum

Video Mesum 'Enak Yank' Gegerkan Publik! Dua Pemeran Ditetapkan Tersangka, Apa Selanjutnya?

0

0

matajambi |

Jumat, 04 Okt 2024 09:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Dua orang pemeran dalam video mesum berjudul 'Enak Yank' kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Pengumuman ini disampaikan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis 3 Oktober 2024.

Penetapan tersangka berawal dari laporan yang diajukan oleh saudara SH, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi. "Kami telah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka sejak 19 September 2024," kata Reza. 

Proses penyelidikan yang dilakukan melibatkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta, termasuk pakar pornografi, ahli teknologi informasi, dan ahli pidana. 

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat dari para ahli untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga : Ini Makna Perayaan National Boyfriend Day yang Diperingati Setiap 3 Oktober

Meskipun KN dan MA pernah menyerahkan surat nikah kepada penyidik, Reza menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibuat setelah video viral tersebut beredar. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada saat video tersebut diambil, keduanya belum menikah,” tambahnya.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada kedua tersangka, tetapi hingga kini mereka belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan pada 26 September, namun sampai sekarang mereka belum hadir. Kami berencana untuk mengeluarkan panggilan kedua dan berharap mereka bersedia hadir untuk memberikan keterangan,” jelas Reza.

Keduanya dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi, termasuk pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1, serta pasal 6 dan pasal 8, yang berkaitan dengan peran mereka sebagai pelaku produksi dan model dalam video tersebut.

Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan satu tersangka lain berinisial JG, yang merupakan karyawan konter handphone. JG diduga melanggar prosedur saat mengakses file yang tidak ada hubungannya dengan perbaikan LCD, yang seharusnya hanya dilakukan pemeriksaan fungsional. 

JG juga dituduh membagikan video mesum tersebut melalui AIRDROP dan pesan WhatsApp, sehingga menyebabkan video itu menjadi viral di media sosial.

Baca Juga : Jaksa Penuntut Umum Akan Hadirkan Helena Lim di Sidang Harvey Moeis, Ini Jadwalnya

Kejadian ini mendapat perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma dan etika dalam penggunaan media. *

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER