JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek infrastruktur di provinsi tersebut.
Penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap beberapa pihak dan mengamankan barang bukti, termasuk uang yang diduga terkait suap proyek.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan total tujuh tersangka dalam kasus ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Berikut adalah daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap:
- Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan.
- Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
- Yulianti Erynah (YUL) – Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalimantan Selatan.
- Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee.
- Agustya Febry Andrean (FEB) – Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca Juga : Hotel Mumbai, Kisah Nyata di Balik Film Thriller yang Menegangkan
Tersangka pemberi suap:
- Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta.
- Andi Susanto (AND) – Pihak swasta.
Dalam konferensi tersebut, Ghufron menyatakan bahwa KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk proyek-proyek yang berlangsung pada 2024-2025. Proyek-proyek ini mencakup Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor dari dua pengusaha swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Tak hanya itu, KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diyakini merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin Noor terkait proyek lainnya di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Dari total tujuh tersangka, enam orang telah ditahan oleh KPK. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih belum ditahan hingga saat ini.*