Hukum

Ini Tampang Aprizal, Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli Belasan Santri

0

0

matajambi |

Selasa, 29 Okt 2024 10:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Seorang pria bernama Aprizal Wahyudi (28), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Jambi, ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada Minggu setelah dilaporkan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya. A-W diduga melakukan pelecehan terhadap 12 santri, termasuk 11 santri laki-laki dan satu santri perempuan berinisial ZUH (15).

Kasus ini terungkap saat korban perempuan, ZUH, meminta dijemput orang tuanya setelah mengalami sakit. Setiba di rumah, korban mengalami demam tinggi dan dibawa berobat ke Puskesmas pada 4 Mei. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami pelecehan seksual yang menyebabkan infeksi pada saluran kemaluannya. Mengetahui hal tersebut, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku pada akhir April 2024.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan ini kepada polisi. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan sebelas korban lain yang merupakan santri di pondok pesantren yang dipimpin A-W. Aksi bejat pelaku ini diketahui telah berlangsung sejak 2022 dan dilakukan di rumah pelaku saat istrinya tidak berada di rumah.

Wadirkrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban santriwati berinisial ZUH (15). Selanjutnya, terungkap ada beberapa korban lainnya.

Baca Juga : Rodri Raih Ballon d'Or 2024, Vinicius Jr. Runner-Up, dan Real Madrid Absen dari Malam Penghargaan

"Korban mengalami infeksi di bagian saluran kemaluannya," ungkap Imam.

Oleh karena itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aprizal yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Atas laporan itu, pelaku akhirnya diamankan polisi pada Sabtu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 anak laki-laki yang juga menjadi korban pelaku.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas AKBP Imam.*



Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER