Hukum

Polda Jambi Berhasil Tangkap Dua Tersangka Kasus Promosi Judi Online di Instagram, Begini Modus Operandinya!

0

0

matajambi |

Jumat, 08 Nov 2024 19:25 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Polda Jambi berhasil mengungkap dan meringkus dua orang terkait kasus promosi judi online yang dilakukan melalui akun media sosial Instagram. Kedua tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial ZF (19), seorang influencer asal Jambi, dan seorang pria berinisial TH (21) yang berperan sebagai admin media sosial.

Menurut pengakuan mereka, promosi situs judi online ini telah mereka jalankan selama hampir satu tahun dan berhasil meraih keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp16 juta.

Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap kedua tersangka atas dugaan promosi situs judi yang beroperasi menggunakan server luar negeri. ZF, warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, mempromosikan situs judi bernama Poso Life melalui akun Instagram pribadinya, @zhfirahfsha. Sedangkan TH, warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, diduga mempromosikan situs Alexa Vegas lewat akun Instagram @story_racing_jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan akun media sosial mereka untuk mempromosikan situs judi online kepada puluhan ribu pengikut mereka. Kegiatan promosi ini dilakukan melalui ponsel pribadi masing-masing tersangka.

Baca Juga : Sebulan Menjabat, Manoj Punjabi Mundur dari Kursi Dirut NET TV, Ada Apa?

“Keduanya mempromosikan konten judi online. TH yang merupakan warga Muaro Jambi dan ZF, seorang perempuan yang tinggal di Jambi Selatan, menggunakan media sosial Instagram untuk menarik pengguna baru ke situs judi tersebut,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Jumat siang.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam promosi atau distribusi konten perjudian dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius dari Polda Jambi dalam memberantas konten perjudian online di media sosial yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap aktivitas semacam ini dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk mempromosikan situs-situs perjudian.*

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER