MERANGIN, MATAJAMBI.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kost di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa sore, petugas menangkap seorang pelaku berinisial S dengan barang bukti berupa emas seberat 92,51 gram, satu unit handphone, dan sebuah buku nota transaksi.
Pelaku S diketahui mengumpulkan emas hasil penambangan ilegal dari wilayah Tabir, Kabupaten Merangin. Saat diinterogasi, S mengaku bekerja sendiri dan memperoleh emas dari para penambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kecamatan Tabir Barat dan Tabir Ulu. Rencananya, emas tersebut akan dijual ke Kota Jambi dan Sumatera Barat untuk mendapatkan keuntungan.
Wakil Kepala Polres Merangin, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menjelaskan dalam rilis resmi bahwa informasi terkait aktivitas pelaku didapatkan dari laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan oleh tim setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga membeli atau menyimpan emas hasil penambangan liar,” ungkapnya.
Baca Juga : VIRAL! Dokter Mesty Ariotedjo Ungkap Tanda Pubertas Pertama Laki-Laki yang Mengejutkan Netizen
Menurut Hendra, praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekonomi lokal.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut berperan dalam mengungkap kasus ini. Kami harap, masyarakat terus memberikan dukungan untuk membantu penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas tambang ilegal,” lanjutnya.
Selain mengancam kerusakan lingkungan, tambang emas ilegal juga sering memunculkan konflik sosial serta kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi pendapatan negara. Kasus ini pun menjadi perhatian serius kepolisian dan pemerintah daerah, mengingat ancaman keselamatan dan kesehatan yang ditimbulkan dari penambangan ilegal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S kini ditahan di Mapolres Merangin. Ia akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tentang tindak pidana kegiatan penambangan tanpa izin. Berdasarkan pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dengan ancaman hukuman yang berat, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku tambang emas ilegal lainnya untuk menghentikan aktivitas mereka. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan hasil tambang ilegal di sekitar mereka.
Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.*