Hukum

Polisi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar dari Tersangka Narkoba Jaringan "Ratu Narkoba Jambi"

0

0

matajambi |

Rabu, 13 Nov 2024 20:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI,MATAJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka kasus narkoba, Arifani alias Ari Ambo. Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba dalam jaringan “Ratu Narkoba Jambi,” yang dipimpin oleh Helen CS. Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan kriminal besar yang beroperasi di wilayah Jambi dan sekitarnya, dengan aset-aset mewah yang berhasil disita dari hasil bisnis ilegal tersebut.

Pasangan Pengelola Keuangan Ikut Ditangkap

Selain Ari Ambo, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan jaringan tersebut. Pasangan ini diduga turut aktif dalam melancarkan operasi narkoba dengan membuka rekening bank atas nama orang lain. Mereka mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan KTP untuk membuka rekening bank, yang kemudian digunakan untuk transaksi narkoba. Setiap orang yang setuju untuk membuka rekening diberi imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Pasangan RL dan SS memainkan peran penting sebagai pengelola keuangan jaringan ini. Mereka berupaya menyamarkan hasil transaksi narkoba melalui rekening bank yang dibuka dengan identitas orang lain,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers.

Aset-Aset Mewah Disita Polda Jambi

Polisi berhasil menyita sejumlah besar aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Di antara aset tersebut terdapat 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi, 2 rumah di Tanjung Jabung Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektar. Selain properti, berbagai barang berharga lainnya juga disita oleh pihak kepolisian, seperti 7 jam tangan mewah, 4 unit ponsel, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga : Cek Saldo Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini, KPM Dapat Rp400 Ribu dan Rp800 Ribu!

Seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jambi sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang yang berasal dari perdagangan narkoba.

Penangkapan dan Kronologi Kasus

Penangkapan Ari Ambo terjadi pada Juli 2024 lalu setelah tim Reserse Narkoba melakukan investigasi intensif terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi. Dalam konferensi pers, AKBP Ernesto Saiser menjelaskan bahwa jaringan ini pertama kali terungkap pada Maret 2024, yang kemudian berkembang hingga polisi berhasil menangkap Ari Ambo, yang diketahui sebagai bandar besar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat.

“Ari Ambo merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba di Jambi. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi pada tahun 2012 atas kasus serupa dan menjalani hukuman penjara hingga 2021. Namun setelah bebas, ia kembali beroperasi dan terhubung dengan jaringan Helen yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri,” ujar AKBP Ernesto.

Tersangka Terhubung dengan Jaringan Helen "Ratu Narkoba" Jambi

Menurut hasil penyelidikan polisi, Ari Ambo masih terkait erat dengan jaringan Helen, sosok yang dikenal sebagai pemimpin jaringan narkoba skala besar di Jambi dan sekitarnya. Helen, yang kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri, diduga menjadi pemasok utama sabu kepada Ari Ambo dan jaringannya.

“Kami menemukan bukti bahwa Ari Ambo mendapatkan sabu dari Helen. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini sangat terstruktur dan terorganisir dengan baik,” kata AKBP Ernesto.

Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman Puji DPRD Jambi: Anggaran 2025 Tuntas di Tengah Tantangan

Tersangka Teranman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ari Ambo, RL, dan SS, dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan pencucian uang yang berhubungan dengan hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER