Hukum

Heboh!! Seorang Pelajar di Kota Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Diduga PNS di Pemprov Jambi

0

0

matajambi |

Kamis, 14 Nov 2024 12:45 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTAJAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pelajar di Kota Jambi telah mengguncang masyarakat. Korban, seorang pelajar yang tengah berjalan pulang sekolah, menjadi sasaran pelecehan pada Selasa 12 November 2024 di Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Diduga, pelaku adalah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan individu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran "istana."

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula saat korban berjalan sendirian menuju rumahnya setelah pulang sekolah. Sebuah mobil HRV berwarna merah dengan nomor polisi BH 1265 NM berhenti di dekat korban. Pengemudi mobil tersebut berpura-pura menanyakan lokasi tempat biliar yang kebetulan tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku kemudian menawarkan tumpangan kepada korban, berjanji akan memberinya uang dan mengantarnya pulang setelah menunjukkan tempat yang dimaksud. Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut dan naik ke dalam mobil. Mobil pun melaju perlahan di jalan sempit kawasan Mayang. Namun, tiba-tiba, mobil tersebut berhenti, dan pelaku mulai merayu serta mengancam korban untuk melakukan perintahnya.

Dalam keadaan ketakutan, korban tidak bisa melawan, dan pelecehan terjadi di dalam mobil. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di kawasan tersebut. Kondisi korban yang berjalan terpincang-pincang dan menyebut “cabul orang itu, mobil merah itu” terekam dalam CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga : Anjasmara Bongkar Soal Guna-guna Istri Muda, Ngaku Deg-degan dengan Reaksi Penonton

Setelah insiden tersebut, korban langsung pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV di sekitar kompleks perumahan untuk dijadikan bukti. Video yang menunjukkan korban melapor kepada satpam kompleks dalam keadaan ketakutan juga berhasil diamankan.

Dengan membawa bukti rekaman CCTV tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polda Jambi dengan nomor laporan LP/B/339/XI/2024/SPKT. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Ayat (1).

Kasus pelecehan yang menimpa pelajar ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat Jambi, yang mengecam tindakan pelaku, apalagi jika benar ia adalah seorang pejabat publik. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Polda Jambi telah menerima laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh keluarga korban, dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan. Polda Jambi juga berjanji untuk melakukan penanganan kasus ini dengan serius dan transparan demi mendapatkan keadilan bagi korban serta keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak berwenang tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberi edukasi kepada anak-anak tentang cara melindungi diri dan melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwenang.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER