Hukum

Selebgram Asal Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Promosi Judi Online

0

0

matajambi |

Jumat, 15 Nov 2024 09:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan seorang selebgram berinisial CS (21) beserta barang bukti kasus promosi judi online kepada pihak Kejaksaan dalam tahap II pada Kamis, 14 November 2024. CS, selebgram asal Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, diketahui memiliki pengikut sekitar 70.000 orang di akun Instagram-nya.

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 November 2024. AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 22 Agustus 2024. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan sebuah akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengidentifikasi dan mengamankan CS sebagai pemilik akun tersebut.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas CS. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah penyelidikan mendalam di lokasi yang sudah kami identifikasi,” ungkap Taufik.

Baca Juga : Agensi Beri Tanggapan Terkait Kontroversi Unggahan Telanjang Choi Hyun Wook di Instagram

CS diduga memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan situs-situs judi online. Dengan jumlah pengikut yang besar, CS menggunakan akun Instagram pribadinya untuk mengiklankan berbagai situs judi berbasis di luar negeri. Berdasarkan pengakuannya, CS telah melakukan promosi ini sejak November 2022, dan ia mengaku menerima keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp 50 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lebih dari 20 situs judi yang dipromosikan CS menggunakan server luar negeri. CS secara aktif menjalankan promosi dengan mengarahkan pengikutnya untuk mengakses situs-situs tersebut.

CS kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam memanfaatkan platform online dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.

Dengan kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial dengan banyak pengikut, untuk tidak menyalahgunakan popularitasnya demi keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER