Hukum

Polisi Tangkap Seorang Pemuda jadi Penampung Emas PETI di Merangin

0

0

matajambi |

Senin, 18 Nov 2024 08:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MERANGIN, MATAJAMBI.COM - Seorang pemuda berinisial S (29) yang diduga menjadi penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Merangin. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi tentang aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa operasi dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penampungan emas PETI di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin segera bergerak ke lokasi dan menemukan kegiatan penampungan emas ilegal yang dilakukan oleh S.

"Iya, saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Ruri Roberto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bungkus plastik bening berisi serbuk mineral emas (emas urai).
  • Tiga lembar nota jual beli emas.
  • Dua lembar kertas catatan jual beli emas.

Baca Juga : Banjir Parah di Tiga Desa Kerinci: Ratusan Rumah Terendam, Warga Ngaku Trauma!

Barang bukti ini menjadi penguat bahwa aktivitas penampungan dan perdagangan emas hasil PETI benar-benar berlangsung di lokasi tersebut.

Pemuda tersebut dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bunyi pasal tersebut mengatur bahwa: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.”

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem sekitar. Di wilayah Kabupaten Merangin, PETI sering menjadi masalah serius karena limbahnya mencemari aliran sungai dan merusak lahan pertanian masyarakat.

Meskipun upaya normalisasi dan penegakan hukum terus dilakukan, aktivitas PETI tetap marak karena adanya permintaan pasar dan keuntungan besar yang dihasilkan. Penangkapan seperti ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Merangin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat. S juga akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Jambi Amankan Kapal Tongkang Batubara yang Tabrak Tiang Jembatan Aurduri 1

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku PETI dan semua pihak yang terkait dengan aktivitas ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” tegas AKBP Ruri Roberto kepada awak media.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER