Hukum

Sengketa Lahan Adat 1.300 Hektare: PT Berkat Sawit Utama Diduga Langgar Aturan HGU

0

0

matajambi |

Kamis, 21 Nov 2024 16:14 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali menggelar sidang kelima terkait gugatan class action Suku Anak Dalam Marga Lalan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang dituduh menyerobot lahan adat seluas 1.300 hektare.

Sidang pada Selasa 19 November 2024 tersebut memasuki tahap mediasi, di mana Hakim Ruben Barcelona Harianja meminta kedua pihak untuk menunjuk mediator. Namun, baik penggugat maupun tergugat memilih menyerahkan penunjukan mediator kepada Hakim Ruben.  

Dalam proses ini, muncul dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT BSU bermasalah dari sisi legalitas.  

Wajdi, selaku kuasa hukum PT BSU, menjelaskan bahwa kepemilikan HGU tersebut diperoleh melalui proses akuisisi dan jual beli dari PT BDU, kemudian dialihkan ke PT Asiatick Persada sebelum akhirnya dimiliki oleh PT BSU. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sah secara hukum dan dokumen yang dimiliki telah disahkan negara.  

Baca Juga : Hubungan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Benarkah Hanya Teman di Tengah Cobaan?

Baca Juga : Diam-Diam Sah! Fakta Mengejutkan di Balik Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus

“Peralihan kepemilikan HGU ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan proses penuh dari akuisisi hingga jual beli. Dokumennya lengkap, dan kami membeli dengan itikad baik berdasarkan dokumen yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.  

Wajdi juga menyebut bahwa PT BSU adalah pembeli terakhir setelah 20 tahun sejak HGU tersebut pertama kali diterbitkan. Ia yakin dengan validitas dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.  

Di sisi lain, Mahmud, perwakilan penggugat, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.4/599 Tahun 1985, HGU yang diberikan kepada PT BDU tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui jual beli atau akuisisi.  

“Berdasarkan SK tersebut, jika PT BDU tidak mampu mengelola HGU, seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada negara. Jika PT BSU ingin memilikinya, mereka harus mengajukan permohonan baru, bukan membeli melalui proses akuisisi,” tegas Mahmud.  

Baca Juga : Tak Perlu Mahal! Begini Cara Efektif Mengatasi Lelah Seharian

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini entitas HGU masih atas nama PT BDU, sehingga segala bentuk peralihan dianggap tidak sah.  

King, perwakilan dari Korsub Sengketa BPN Batanghari, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan permasalahan kepemilikan HGU ini. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas HGU yang berpindah tangan, ia hanya berkata, “Silakan tanyakan kepada atasan saya, saya tidak bisa berkomentar soal itu.”  

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak adat masyarakat Suku Anak Dalam dan keabsahan proses peralihan HGU. Perkembangan kasus ini diharapkan memberikan kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi.  

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER