JAMBI, MATAJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur Jambi, bersama pimpinan DPRD Jambi, yaitu M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025. Rapat ini membahas keputusan akhir dewan terkait tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian laporan akhir dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda yang telah disetujui telah melewati pembahasan mendalam di tingkat fraksi dan disepakati oleh seluruh anggota dewan.
Hafiz juga berharap agar Perda yang telah disahkan segera dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Gubernur. "Kami berharap proses selanjutnya dapat segera dilakukan," ujarnya.
Baca Juga : Intip Gaji Raline Shah Yang Dilantik Jadi Staf Khusus Menkomdigi
Adapun tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda adalah sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
3. Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Hafiz menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang telah dibahas tuntas selama periode keanggotaan DPRD Jambi 2019-2024 dan mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan apresiasi atas disetujuinya tiga Ranperda tersebut menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Jambi. "Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Jambi yang telah menyetujui Ranperda ini. Harapan kami, Perda ini dapat memberikan arahan yang jelas bagi kami dalam menjalankan tugas pemerintahan," tuturnya.
Menurut Al Haris, Perda yang baru disahkan akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah Provinsi Jambi. "Semoga Perda ini menjadi acuan bagi setiap SKPD dalam bekerja, sehingga langkah yang diambil lebih teratur dan efisien," tambahnya.
Dengan pengesahan ini, diharapkan implementasi kebijakan yang tertuang dalam Perda dapat segera dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.