MATAJAMBI.COM - Pengadilan Tinggi Ambon telah mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution. Keputusan ini diambil setelah insiden ricuh yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dengan keputusan ini, Razman tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat di pengadilan mana pun di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas dan wibawa peradilan dari ulah oknum yang mencoreng profesi hukum.
Razman Arif Nasution Tidak Bisa Lagi Beracara di Pengadilan
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh awak media pada Kamis, 12 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon menetapkan pembekuan berita acara sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution. Razman sebelumnya telah diambil sumpahnya sebagai advokat pada 2 November 2015 di Pengadilan Tinggi Ambon. Keputusan tersebut diteken langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025.
Mengapa Razman Dicoret dari Daftar Advokat?
Ada dua alasan utama yang mendasari pembekuan ini:
Baca Juga: Duit Melimpah! Harga Sawit Naik Gila-Gilaan, Petani Ketiban Rezeki Nomplok!
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Razman diberhentikan secara permanen oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik advokat.
Kericuhan di Persidangan
Pada 6 Februari 2025, Razman terlibat dalam insiden gaduh saat persidangan di PN Jakarta Utara dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr. Ia berteriak kepada hakim dan bahkan mendekati Hotman Paris yang hadir sebagai saksi. Tak hanya itu, advokat M. Firdaus Oiwobo juga tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang, memperburuk situasi.
Baca Juga: 10 Manfaat Luar Biasa Minum Air Hangat di Pagi Hari Saat Perut Kosong, Yuk Simak!
Atas dasar itu, Ketua PN Jakarta Utara akhirnya melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Mahkamah Agung: “Razman dan Firdaus Kehilangan Hak Berpraktik”
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari 2025, menegaskan bahwa keputusan ini final dan mengikat.
“Dengan dicabutnya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka mereka tidak memiliki hak untuk beracara di pengadilan,” tegas Yanto.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen MA untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan di Indonesia.