Hukum

Helen-Diding Didakwa Sebagai Pemimpin Jaringan Narkoba Terorganisir, Sidang Bongkar Bukti Mengerikan!

0

0

matajambi |

Jumat, 21 Mar 2025 10:29 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Sidang pertama kasus kartel narkoba yang melibatkan Helen Dian Krisnawati, alias Helen, dan Didin, alias Diding, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Maret 2025.

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus. Awalnya, sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, namun mengalami penundaan hingga akhirnya dimulai pada pukul 15.45 WIB.

Uniknya, dalam sidang perdana ini, kedua terdakwa tidak disidangkan secara bersamaan. Helen mendapat giliran pertama untuk mendengarkan dakwaannya, disusul oleh Diding dalam sesi terpisah.

Baca Juga: Indonesia Kalah 1-5 dari Australia! Garuda Terpuruk di Peringkat 5 Klasemen Grup C

Dari dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa jaringan narkotika yang dikendalikan Helen dan Diding beroperasi secara sistematis bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Arifani alias Ari Ambo, Oni, Candi (keduanya masih buron), serta Ahmad Yani.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Meri A. Siregar, Helen dan Diding disebut sebagai pengendali utama distribusi narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Perdagangan narkotika ini berawal dari Diding yang menawarkan pekerjaan kepada Arifani alias Ari Ambo untuk menjual sabu dan ekstasi melalui percakapan telepon.

Diding sempat menyatakan ingin berhenti dari bisnis ini, namun tetap berperan dalam menghubungkan Arifani dengan Helen. Saat percakapan berlangsung, Helen menyatakan persetujuannya terhadap tawaran tersebut dan memberikan instruksi lebih lanjut kepada Diding.

Baca Juga: Kurma Seharga Berlian? Ini 5 Jenis Kurma Paling Langka dan Mahal!

Dalam diskusi mereka, jumlah narkotika yang akan dipasarkan pun disepakati, dengan harga sabu Rp 450 juta per kilogram dan ekstasi Rp 160 ribu per butir.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER