BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Suasana tenang di Kelurahan Sridadi mendadak gempar ketika sekelompok aparat berpakaian sipil menggerebek sebuah ruko tak berplester di RT 09 RW 03. Siapa sangka, bangunan yang terlihat biasa itu ternyata menjadi tempat penyulingan ilegal gas elpiji bersubsidi.
Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WIB 29 April 2025, dilakukan oleh tim dari Subdit I Indagsi (Industri, Perdagangan, dan Investasi), Ditreskrimsus Polda Jambi.
Operasi ini mengungkap praktik curang berupa pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan bright gas 5 kg.
IPDA Ferdy, Kanit Subdit I Indagsi yang memimpin operasi tersebut, membenarkan penangkapan terhadap satu orang pria yang diduga sebagai pelaku utama praktik pengoplosan. "Proses penanganan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangan resminya setelah semua bukti diamankan," kata Ferdy saat diwawancarai di lokasi kejadian.
Baca Juga: Luar Biasa! Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menerima Apresiasi Women's Inspiration Award dari INews TV
Dari pantauan di lapangan, aparat terlihat mengangkut ratusan tabung gas, mulai dari ukuran 3 kg, 5 kg, hingga 12 kg ke atas mobil bak terbuka untuk dijadikan barang bukti.
Sebagian tabung masih berisi penuh dan akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik guna memastikan kadar dan kualitas isinya. Sebuah alat pemindah isi gas yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
Pelaku yang diketahui bernama Roma, tak dapat mengelak saat diringkus. Ia terlihat pasrah duduk di sudut ruko dengan tangan terikat.
Dalam pengakuannya, Roma menyebut dirinya memiliki pangkalan gas resmi di Muara Bulian. "Gas ini dari pangkalan saya sendiri, bang. Kami punya izin pangkalan," katanya singkat.
Namun aksi Roma justru mengundang kemarahan warga setempat. Ketua RT 09 RW 03, Adityawarman, menyesalkan tindakan pelaku yang mencoreng nama baik kampungnya. “Sudah bikin malu orang Sridadi saja.
Baca Juga: Bupati Batanghari Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Nasional Tiga Juta Rumah
Dia bukan warga sini, tapi bikin ulah di tempat kami. Seolah-olah warga sini yang bertanggung jawab,” ujarnya geram.
Pengoplosan gas bersubsidi merupakan pelanggaran berat karena merugikan negara dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas 3 kg. Selain itu, aktivitas ini sangat berisiko menimbulkan ledakan atau kebakaran akibat proses pemindahan yang tidak sesuai standar keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi soal total kerugian atau berapa lama aktivitas ilegal ini telah berlangsung. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengoplosan lain yang terhubung dengan pelaku.