KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Seorang pria berinisial FR, yang belakangan diketahui bernama lengkap Feryansyah alias Fery (41), warga Desa Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Jalan Dr. Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kejadian bermula saat warga setempat melihat pria mencurigakan membawa pisau bergagang hitam. Khawatir akan kemungkinan tindak kriminal, warga segera melapor ke Ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Rafathar Laporkan Mama Gigi ke Dedi Mulyadi Gara-Gara Malas Mandi, Netizen: Siap-Siap Masuk Barak!
Menerima informasi tersebut, Tim 1 dan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kota Baru langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Namun, saat tim tiba, pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi menyatakan bahwa pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bilah pisau berhasil diamankan oleh petugas.
“Yang bersangkutan membawa senjata tajam tanpa memiliki izin dan di tempat umum, yang jelas melanggar hukum,” ujar Ipda Deddy, Senin 12 Mei 2025.
Senada, Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.
Baca Juga: Bukan Pemulung! Anak Korban Ledakan Amunisi TNI di Garut Ungkap Fakta Mengejutkan
“Ini bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Semua potensi gangguan keamanan harus segera kami tangani,” ujarnya pada Selasa 13 Mei 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang tengah digencarkan jajaran Polresta Jambi, guna menciptakan situasi kondusif dan mencegah potensi kriminalitas, terutama menjelang masa libur panjang dan kegiatan masyarakat yang meningkat.
Pihak kepolisian mengimbau warga Kota Jambi untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama.