Metronews

Geger! Ada 43 Pulau di RI yang Diperebutkan, Begini Kata Wamendagri

0

0

matajambi |

Senin, 23 Jun 2025 21:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung



SUMEDANG, MATAJAMBI.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait status administratif sejumlah pulau.

Pada Senin, 23 Juni 2025, ia menyebutkan bahwa total ada 43 pulau di Tanah Air yang hingga kini masih diperdebatkan status kepemilikannya.

Pernyataan itu disampaikan Bima dalam sebuah wawancara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Totalnya ada 43 pulau yang saat ini masih berada dalam sengketa. Beberapa di antaranya terjadi antarprovinsi, sementara sisanya berada dalam lingkup provinsi yang sama," ujar Bima Arya.

Salah satu contoh sengketa antarprovinsi yang sempat menyita perhatian publik ialah kasus antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Pemkab Muaro Jambi Teken MoU dengan Universitas Jambi, Fokus pada Riset dan Inovasi Daerah

Perselisihan ini mencuat akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang awalnya menetapkan empat pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Namun polemik itu berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh pada 17 Juni 2025.

Bima menjelaskan bahwa pola sengketa antarwilayah hampir seragam. “Biasanya, satu pihak sudah mendaftarkan koordinat, sementara pihak lain belum.

Kadang terjadi kesalahan dalam penamaan pulau, atau titik koordinat yang dimasukkan keliru. Tapi, masing-masing tetap membawa bukti historis sebagai dasar klaimnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Pekan, 9 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Sarolangun! Begini Modus Mereka

Dari 43 pulau yang disengketakan, 21 di antaranya merupakan konflik di dalam satu provinsi. Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah sengketa internal terbanyak, khususnya antara wilayah Trenggalek dan Tulungagung di bagian pesisir selatan yang melibatkan sekitar 13 pulau.

Sementara itu, 22 pulau lainnya berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau dan masuk dalam kategori sengketa antarprovinsi. Situasi ini memperlihatkan bahwa penanganan administrasi wilayah kepulauan masih menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri pun berkomitmen untuk segera menuntaskan polemik ini melalui koordinasi lintas lembaga dan penguatan sistem pendaftaran wilayah berdasarkan validasi geografis dan hukum yang akurat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER