KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah perusahaan melaksanakan audit keuangan internal pada awal Februari 2025.
Pihak manajemen yang curiga terhadap ketidaksesuaian data keuangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kepala bagian accounting menemukan adanya manipulasi dalam sistem pencatatan laporan keuangan.
"Awalnya terlihat seperti tidak ada masalah. Namun setelah file mentah diperiksa secara teliti, ditemukan manipulasi data.
Baca Juga: Bupati Fadhil Arief dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA-PPAS 2026 Batang Hari
Tersangka mengubah warna teks laporan aliran kas menjadi putih, sehingga tidak muncul saat dicetak,” ujar Helrawati saat diwawancarai pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Pelaku diketahui bernama Cleopatra. Ia diduga telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan memalsukan data keuangan, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp81.144.326.
Baca Juga: Zahra Zee, Bintang Cilik dari Sleman Rilis 14 Lagu dan Siap Jadi Ikon Lagu Anak Indonesia
“Yang bersangkutan tidak mengambil uang sekaligus dalam jumlah besar, tapi sedikit demi sedikit, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga gaya hidup mewah,” lanjut Helrawati.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Sejumlah Nama Baru, Berikut Daftar Kapolda dan Wakapolda yang Dimutasi
Tersangka diketahui menggunakan dana tersebut untuk nongkrong di kafe, membeli makanan dan minuman, serta memenuhi kebutuhan konsumtif lainnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan satu lembar hasil audit internal sebagai barang bukti utama.
Penyelidikan masih berlanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya modus serupa di bagian keuangan lain.